Shutterbox Booking
Lengkapi detail acara Anda di sini
Pertanyaan Umum (FAQ)
Surat Perjanjian Kerjasama
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA JASA FOTOGRAFI DAN VIDEOGRAFI
Partnership Agreement - Fair & Clear
Perum Mutiara Putra Ciawi Regency blok F no. 73, Pakemitan Kidul Ciawi, Tasikmalaya
Shutterbox.group@gmail.com | 081214466016, 08211515366
Perjanjian ini dibuat sebagai kesepakatan kemitraan yang saling menguntungkan antara Penyedia Jasa dan Klien, dengan mengakui bahwa kedua belah pihak memiliki hak, kewajiban, dan kepentingan yang perlu dilindungi.
Surat Perjanjian Kerjasama (selanjutnya disebut "Perjanjian") ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini di Tasikmalaya, oleh dan antara:
PIHAK PERTAMA (PENYEDIA JASA):
- Nama: SHUTTERBOX PHOTOGRAPHY & VIDEOGRAPHY
- Alamat: Perum Mutiara Putra Ciawi Regency blok F no. 73, Pakemitan Kidul Ciawi, Tasikmalaya
- Pemilik: Tia Rostiana
- Kontak: 081214466016, 08211515366, shutterbox.group@gmail.com
PIHAK KEDUA (KLIEN):
- Nama: ___________________________________
- Alamat: ___________________________________
- No. Telepon: ___________________________________
PASAL 1: DEFINISI DAN PENGERTIAN
Dalam Perjanjian ini:
- "Event" adalah acara pemotretan dan/atau perekaman video yang diminta oleh Klien.
- "Jasa" adalah layanan dokumentasi fotografi dan/atau videografi berkualitas profesional.
- "File" adalah hasil karya fotografi/videografi dalam format digital dan/atau fisik.
- "Paket" adalah kombinasi jasa, durasi, dan deliverables yang telah disepakati dalam Invoice.
- "Lisensi" adalah hak untuk menggunakan karya fotografi/videografi sesuai dengan scope yang telah disepakati.
- "Hak Cipta" adalah hak legal pencipta (Shutterbox) atas karya intelektual fotografi/videografi.
PASAL 2: LINGKUP JASA
2.1 Pihak Pertama menyediakan jasa dokumentasi fotografi dan/atau videografi untuk berbagai acara termasuk Pernikahan, Prewedding, Engagement, Pengajian, Family Portrait, Maternity, Studio Session, dan acara lainnya sesuai kesepakatan.
2.2 Paket, harga, durasi, jumlah fotografer/videografer, dan deliverables spesifik tercantum dalam Invoice yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2.3 Hasil yang dihasilkan Shutterbox akan disesuaikan dengan standar editing, komposisi, dan tone warna yang tersedia di portfolio resmi Shutterbox. Klien disarankan untuk melihat portfolio terlebih dahulu sebelum booking.
PASAL 3: EKSPEKTASI HASIL DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS FOTO/VIDEO
3.1 FAKTOR YANG BERADA DALAM KONTROL SHUTTERBOX: Pihak Pertama berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam hal:
- Kehadiran tepat waktu dengan team dan peralatan yang siap pakai
- Menggunakan teknik fotografi dan komposisi profesional
- Editing dan color grading sesuai dengan standar tone Shutterbox
- Menyelesaikan pengerjaan sesuai timeline yang disepakati
- Komunikasi responsif sebelum, selama, dan sesudah event
3.2 FAKTOR YANG BERADA DI LUAR KONTROL SHUTTERBOX: Kualitas dan estetika hasil foto/video juga dipengaruhi oleh faktor eksternal yang berada di luar kontrol Shutterbox, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Kondisi cuaca dan pencahayaan alami, terutama untuk venue outdoor (panas terik, mendung, hujan, atau cahaya tidak ideal)
- Desain dan dekorasi venue yang dipilih Klien
- Konsep pernikahan, color theme, dan faktor pendukung lainnya seperti lighting, Sound System, atau dekorasi tambahan yang mempengaruhi suasana foto
- Kualitas pakaian, makeup, dan styling pengantin serta undangan
- Koordinasi acara oleh Wedding Organizer atau pihak ketiga
- Gesture, ekspresi, dan kesiapan subjek saat pemotretan (contoh: mata menutup/merem saat foto keluarga atau tamu undangan)
- Hal tak terduga saat acara berlangsung, seperti kondisi kesehatan pengantin yang mempengaruhi dokumentasi (pengantin sakit/lemas sehingga beberapa dokumentasi tidak dapat direalisasikan sesuai rencana)
3.3 EKSPEKTASI YANG REALISTIS: Klien disarankan untuk:
- Meninjau portfolio Shutterbox di Instagram & website untuk melihat gaya editing dan standar kualitas
- Berkomunikasi terbuka dengan Shutterbox tentang preferensi tone, editing style, dan ekspektasi hasil
- Memastikan venue, dekorasi, lighting, konsep dan faktor pendukung lainnya pernikahan selaras dengan standar yang ingin dicapai
- Memilih hari dengan kondisi cuaca yang menguntungkan, terutama untuk outdoor venue, jika memungkinkan
PASAL 4: REVISI FOTO DAN VIDEO
4.1 REVISI GRATIS (Tanpa Biaya Tambahan): Klien berhak mendapatkan revisi gratis untuk perbaikan yang berkaitan dengan (maksimal 3 putaran revisi):
- Penyesuaian tone/warna yang tidak sesuai dengan standar editing Shutterbox (maksimal 50 foto per putaran revisi)
- Crop/pemotongan framing yang lebih baik
- Penghapusan scene/footage dari video yang dirasa kurang perlu
- Perbaikan teknis: fokus ulang, exposure adjustment, atau contrast adjustment
Catatan: Klien dapat mengajukan permintaan revisi kapan saja tanpa batasan deadline.
4.2 REVISI BERBAYAR (Ada Biaya Tambahan): Permintaan yang memerlukan biaya tambahan termasuk:
- Segala request audio/musik yang diminta oleh Klien harus disampaikan maksimal H-1 event. Jika hingga H-1 Klien tidak menyampaikan audio/musik yang diinginkan, maka lagu/audio akan diserahkan sepenuhnya kepada tim editor dan tidak dapat direvisi setelah video final.
- Penggantian fotografi heavy editing (whitening, smoothing, penghapusan objek kompleks)
- Perubahan konsep editing atau style yang drastis
- Penambahan footage/scene baru yang tidak ada di footage original
- Revisi di luar 3 putaran gratis
Biaya revisi berbayar akan dikonsultasikan dengan Klien sebelum dikerjakan. Klien boleh setuju atau menolak.
4.3 YANG TIDAK BISA DIREVISI: Shutterbox TIDAK dapat melakukan revisi untuk:
- Perubahan detail wajah dan bentuk tubuh subjek yang harus dikomunikasikan terlebih dahulu sebelum pemotretan (seperti penghilangan jerawat, kerutan, atau perubahan ukuran anggota tubuh). Perubahan ini dapat didiskusikan saat pre-production consultation, namun tidak dijamin dapat dilakukan sesuai ekspektasi klien
- Penghilangan tato atau tanda lahir
- Re-composition atau perubahan komposisi framing yang drastis
PASAL 5: KEPEMILIKAN, HAK CIPTA, DAN LISENSI PENGGUNAAN
5.1 KEPEMILIKAN HAK CIPTA: Pihak Pertama (Shutterbox Photography & Videography) adalah pencipta dan pemegang hak cipta (copyright) atas semua hasil foto dan video yang dihasilkan dari dokumentasi acara Klien, sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
5.2 SCOPE PEMBAYARAN PAKET SHUTTERBOX (Harga Invoice): Pembayaran yang Klien lakukan untuk paket Shutterbox (misalnya Rp 10.000.000) adalah pembayaran untuk LISENSI PENGGUNAAN hasil karya, BUKAN pembelian hak cipta penuh. Lisensi penggunaan yang Klien dapatkan dengan harga standar paket mencakup:
- Hak menggunakan foto dan video untuk keperluan pribadi/keluarga selamanya (unlimited, tanpa batasan waktu)
- Cetak foto untuk album pribadi, frame rumah, atau merchandise pribadi
- Bagikan ke keluarga, teman, dan kerabat untuk keperluan pribadi
- Post di media sosial personal (Instagram personal, Facebook personal, WhatsApp status, dll) dengan atau tanpa credit Shutterbox
- Buat album digital pribadi, slideshow, atau video montage untuk keluarga
- Cetak untuk hadiah pribadi kepada teman/keluarga (tidak untuk dijual/dikomersilkan)
5.3 LARANGAN PENGGUNAAN KOMERSIAL (Tetap Tanpa Izin Shutterbox): Klien DILARANG menggunakan foto/video untuk keperluan komersial tanpa izin tertulis dari Shutterbox, termasuk:
- Promosi atau marketing untuk bisnis Klien atau bisnis pihak lain
- Iklan di media sosial berbayar (paid ads, sponsored content)
- Publikasi di media massa atau publikasi profesional
- Penjualan cetak atau merchandise berbayar
- Penggunaan sebagai stock photo atau koleksi komersial
5.4 OPSI: FULL OWNERSHIP TRANSFER (Full Copyright): Jika Klien menginginkan FULL OWNERSHIP (hak cipta penuh) atas karya fotografi/videografi, Klien dapat membayar biaya tambahan untuk transfer hak cipta kepada Klien:
- Full Ownership Transfer Fee: Rp 5.000.000 - Rp 10.000.000 (tergantung paket dan jumlah file)
- Dengan pembayaran biaya ini, Klien akan menerima dokumen formal Assignment of Copyright dari Shutterbox
- Setelah transfer, Klien dapat menggunakan, memodifikasi, menjual, atau melisensikan foto/video untuk keperluan komersial tanpa batasan
5.5 PUBLIKASI OLEH SHUTTERBOX: Shutterbox berhak mempublikasikan hasil karya di portfolio, media sosial, website, dan media lainnya DENGAN KETENTUAN:
- Jika Klien setuju, Shutterbox akan mencantumkan nama/credit Klien
- Jika Klien meminta anonymous, Shutterbox akan blur identitas atau tidak menampilkan wajah orang, atau publish secara anonymous
- Tidak semua hasil dokumentasi akan diunggah; Shutterbox memilih karya yang terbaik untuk portfolio
PASAL 6: PEMBAYARAN DAN SYARAT FINANSIAL
6.1 UNTUK PAKET BUNDLING (PREWEDDING + PERNIKAHAN):
- DOWN PAYMENT (Booking): 15% dari total Invoice, untuk mengunci jadwal dan menunjukkan komitmen kedua belah pihak
- CICILAN 2 (Konfirmasi): 85% dibayarkan paling lambat H-3 (3 hari sebelum event)
- PELUNASAN dilakukan per event
6.2 UNTUK PAKET SATUAN (PREWEDDING, ENGAGEMENT, dll):
- DOWN PAYMENT: Rp 500.000 untuk mengunci jadwal
- SISA PEMBAYARAN: Dibayarkan pada H-1 (1 hari sebelum event)
6.3 REKENING PEMBAYARAN: Bank: BCA | Nomor: 2080367522 | A.n. Tia Rostiana
6.4 KONFIRMASI PEMBAYARAN: Setelah transfer, Klien harus mengirimkan bukti pembayaran kepada Shutterbox via WhatsApp/Email. Shutterbox akan mengonfirmasi penerimaan dalam 1x24 jam.
PASAL 7: PEMBATALAN DAN PERUBAHAN JADWAL
7.1 PEMBATALAN OLEH KLIEN:
- 3+ bulan sebelum event: DOWN PAYMENT dikembalikan 50%
- 1-3 bulan sebelum event: DOWN PAYMENT tidak dikembalikan (karena Shutterbox sudah reserve jadwal dan biaya persiapan)
- H-30 sampai H-7: DOWN PAYMENT tidak dikembalikan + Klien membayar denda 25% dari total invoice untuk biaya yang sudah dikeluarkan
- H-6 sampai H-1 atau No Show: DOWN PAYMENT tidak dikembalikan + Klien membayar 50% dari total invoice
Catatan: Jika pembatalan karena Force Majeure (Klien sakit, meninggal keluarga, bencana alam), Klien dapat dialihkan ke event lain dengan paket yang sama atau lebih tanpa biaya tambahan.
7.2 PEMBATALAN OLEH SHUTTERBOX: Jika Shutterbox terpaksa membatalkan karena alasan yang tidak dapat dihindari (fotografer sakit, kecelakaan, force majeure), maka:
- 100% DOWN PAYMENT dikembalikan PLUS
- Shutterbox akan mengganti dengan fotografer lain yang berkualitas setara, ATAU
- Jika Klien tidak setuju fotografer pengganti, full refund 100% dari total invoice
7.3 PERUBAHAN JADWAL: Jika Klien ingin mengubah jadwal event, perubahan dapat dilakukan maksimal 1 bulan sebelum jadwal awal, dengan syarat slot jadwal Shutterbox tersedia. Tidak ada biaya tambahan untuk perubahan jadwal.
PASAL 8: MUSIK UNTUK VIDEO
8.1 Shutterbox merekomendasikan penggunaan musik dari library musik berlisensi Shutterbox.
8.2 Jika Klien meminta musik dari sumber lain, Klien bertanggung jawab atas legalitas musik tersebut (hak cipta, lisensi). Kredit pencipta lagu harus ditampilkan di akhir video.
8.3 Pemilihan musik sebaiknya dilakukan H-7. Jika sampai H-1 belum ada pilihan, Shutterbox berhak memilih musik dan melanjutkan editing.
PASAL 9: EXTRA HOURS (KELEBIHAN JAM KERJA)
Jika pemotretan melebihi durasi yang disepakati, Klien akan dikenakan extra hours dengan tarif:
| Jenis Event | Tarif Extra Hours |
| Pernikahan (Akad & Resepsi) | Rp 500.000 per jam |
| Prewedding | Rp 250.000 per jam |
| Engagement, Pengajian | Rp 200.000 per jam |
| Family/Maternity/Studio | Rp 150.000 per jam |
Biaya extra hours akan ditagihkan setelah event dan harus dibayar maksimal dalam 7 hari setelahnya.
PASAL 10: PENGELOLAAN DATA DAN FILE
10.1 TANGGUNG JAWAB SHUTTERBOX: Shutterbox bertanggung jawab menjaga keamanan semua file foto dan video yang dihasilkan dari dokumentasi.
10.2 CLOUD STORAGE (GOOGLE DRIVE):
- Shutterbox menyimpan file dalam Google Drive selama 4 bulan setelah Klien menerima akses
- Klien direkomendasikan untuk download semua file dalam 4 bulan pertama
- Setelah 4 bulan, Shutterbox tidak bertanggung jawab jika file hilang dari cloud storage
10.3 HARD DRIVE BACKUP:
- Shutterbox menyimpan backup di hard drive selama 4 bulan sejak event
- Jika Klien meminta data setelah 4 bulan, akan dikenakan biaya Rp 300.000 untuk recovery dan penyalinan file
10.4 KEAMANAN DATA: File Klien bersifat konfidensial. Hanya tim Shutterbox yang berwenang yang dapat mengakses file Klien.
PASAL 11: FORCE MAJEURE / KEADAAN KAHAR
11.1 DEFINISI: Force Majeure adalah kejadian di luar kemampuan kedua belah pihak (bencana alam, penyakit, peperangan, dll) yang mencegah pelaksanaan perjanjian.
11.2 SKENARIO DAN SOLUSI:
- Force Majeure sebelum pemotretan (acara dibatalkan): DOWN PAYMENT TIDAK dikembalikan, TAPI dapat dialihkan ke acara lain dengan paket yang sama atau lebih tinggi
- Force Majeure saat pemotretan berlangsung (cuaca ekstrem, listrik mati, dll): Jadwal akan direschedulle untuk sisa jam kerja yang belum terpenuhi, tanpa biaya tambahan
- Force Majeure: Kerusakan equipment (camera rusak, memory card corrupt, hard drive failure): Klien mendapat kompensasi 70% dari total biaya yang sudah dibayarkan
11.3 Kami menyarankan Klien untuk memilih paket with second photographer/videographer untuk backup keamanan file.
PASAL 12: WAKTU PENGERJAAN DAN DELIVERY
- Waktu pengerjaan file adalah sebagai berikut (minggu dan hari libur nasional tidak dihitung):
| Deliverable | Waktu Pengerjaan |
| Foto Retouched (Wedding) | Maksimal 4 hari kerja |
| Video Teaser 1-2 menit | Maksimal 9 hari kerja |
| Video Sinematik 2-3 menit | Maksimal 14 hari kerja |
| Album Fisik | 20 hari kerja setelah approval desain |
- File akan dikirimkan via Google Drive link dengan akses untuk download.
- Klien wajib download dan backup mandiri dalam 4 bulan.
- Output akan kami tahan apabila Klien atau Vendor belum menyelesaikan pembayaran.
PASAL 13: PENYELESAIAN SENGKETA
13.1 PRIORITAS MUSYAWARAH: Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak berkomitmen untuk menyelesaikannya melalui musyawarah baik-baik dalam 14 hari.
13.2 HUKUM YANG BERLAKU: Perjanjian ini diatur oleh hukum Negara Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
13.3 YURISDIKSI: Jika musyawarah gagal, sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
PASAL 14: KETENTUAN UMUM
14.1 Perjanjian ini adalah kesepakatan final yang menghapus semua perjanjian lisan atau tertulis sebelumnya.
14.2 Jika ada pasal yang tidak berlaku, pasal-pasal lainnya tetap berlaku.
14.3 Perjanjian ini berlaku juga untuk vendor pihak ketiga yang merekomendasikan Shutterbox kepada klien mereka (MUA, Wedding Organizer, dll).
14.4 Perubahan perjanjian hanya berlaku jika ada persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan sepenuh hati sebagai kesepakatan kemitraan yang saling menguntungkan. Kedua belah pihak telah membaca dan memahami setiap detail, dan berkomitmen untuk melaksanakannya dengan profesional dan integritas tinggi.
Ditandatangani di Tasikmalaya,
Pihak Pertama
(Penyedia Jasa)
Pihak Kedua
(Klien / Pengantin)
Tanda tangan terisi otomatis & sah secara elektronik saat Anda menyetujui.